MAKALAH



ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKELANJUTAN

Oleh :HAMDI
NPM : 07. 09. 00950

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, berupa tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Lingkungan dan manusia mempunyai keterkaitan yang erat. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas yang dilakukan manusia ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan.
Hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik. Dari uraian tersebut penulis ingin mengetahui kebijakan seperti apa yang sesuai untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup?
  2. Bagaimana peranan pemerintah seharusnya dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari kajian ini adalah :
  1. Mengetahui kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Mengetahui peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat.
1.4       Manfaat Penulisan
Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang berminat maupun terkait dengan kajian Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan ini, khususnya kepada:
  1. Bagi civitas akademika, makalah ini dapat memberikan wawasan serta masukan dalam hal menyikapi kebijakan Pemerintah perihal pengelolaan SDA yang berkelanjutan.
  2. Bagi masyarakat, memberikan gambaran umum tentang kebijakan pemerintah perihal pengelolaan SDA yang berkelanjutan serta dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghemat SDA yang ada.
  3. Bagi pemerintah, memberikan masukan dalam membuat kebijakan pengelolaan SDA yang berkelajutan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Doglas North seorang sejarawan ekonomi terkemuka mendefinisikan kelembagaan sebagai batasan-batasan yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam melakukan interaksi politik, sosial dan ekonomi (North, 1990). Senada dengan North, Schmid (1972) mengartikan kelembagaan sebagai sejumlah peraturan yang berlaku dalam sebuah masyarakat, kelompok atau komunitas, yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, baik sebagai individu mauapun sebagai kelompok. Sedangkan menurut Schotter (1981), kelembagaan merupakan regulasi atas tingkah laku manusia yang disepakati oleh semua anggota masyarakat dan merupakan penata interaksi dalam situa tertentu yang berulang.
Mirip dengan definisi ini diuangkapkan oleh Hamilton (1932) yang menganggap kelembagaan merupakan cara berfikir dan bertindak yang umum dan berlaku, serta telah menyatu dengan kebiasaan dan budaya masyarakat tertentu. Menurut Jack Knight (1992), kelembagaan adalah serangkaian peraturan yang membangun struktur interkasi dalam sebuah komunitas. Sedangkan Ostrom (1990) mengartikan kelembagaan sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat (arena) yang menentukan siapa yang berhak membuat keputusan, tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa yang mesti atau tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima sebagai buah dari tindakan yang dilakukannya.
Berdasarkan atas bentuknya (tertulis/tidak tertulis) North (1990) membagi kelembagaan menjadi dua: informal dan formal. Kelembagaan informal adalah kelembagaan yang keberadaannya di masyarakat umumnya tidak tertulis. Adat istiadat, tradisi, pamali, kesepakatan, konvensi dan sejenisnya dengan beragam nama dan sebutan dikelompokan sebagai kelembagaan informal. Sedangkan kelembagaan formal adalah peraturan tertulis seperti perundang-undangan, kesepakatan (agreements), perjanjian kontrak, peraturan bidang ekonomi, bisniss, politik dan lain-lain. Kesepakatan-kesepakatn yang berlaku baik pada level international, nasional, regional maupun lokal termasuk ke dalam kelembagaan formal.
Menurut Wiliamson (2000), yang dimaksud kelembagaan formal adalah kelembagaan yang kelahirannya umumnya dirancang secara sengaja seperti perundang-undangan (konstitusi) yang dibuat oleh lembaga legislatif/pemerintah. Namun demikian, hal ini bukan merupakan kriteria mutlak, karena banyak kasus kelembagaan formal yang merupakan hasil evoluasi dari kelembagaan informal sebagaimana undang-undang perikanan di Jepang yang berasal dari hukum adat atau tradisi yang hidup dan menyatu dalam masyarakat selama ratusan tahun (Ruddle, 1993). Perubahan kelembagaan pada level ini dapat berlangsung dalam kurun waktu 10 sampai 100 tahun (Williamson, 2000).
Menurut Marfai (2005) Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Miler, 1995).
Operasional rule adalah aturan main yang berlaku dalam keseharian. Yaitu aturan yang ditemukan dalam sebuah komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat mengenai bagaimana interaksi antar anggota komunitas tersebut seharusnya terjadi. Terkait dengan pemanfaatan sumberdaya alam, operasional rule merupakan instrument pembatas mengenai kapan, dimana, seberapa banyak dan bagaimana anggota sebuah komunitas memanfaatkan sumberdaya alam. Pengawasan (monitoring) terhadap tindakan setiap aktor, penegakan sanksi bagi para pelanggar dan pemberian reward kepada mereka yang taat aturan semuanya diatur dalam operasional rule. Operasional rule berubah seiring dengan perubahan teknologi, sumberdaya, budaya, keadaan ekonomi dll (Ostrom, 1990)
Kelembagaan pada constitutional choice level mengatur, utamanya, mengenai siapa yang berwenang bekerja pada level collective choice dan bagaimana mereka bekerja. Constitutional rule merupakan rule tertinggi yang tidak semua kelompok, organisasi atau komunitas memilikinya. Collective choice rule berbeda dengan constitutional rule walaupun aktor yang terlibat dalam pembuatannya kemungkinan sama. Menurut kerangka analisis Ostrom, undang-undang yang mengatur tentang anggota DPRD tersebut berada pada level constitutional choice dan disebut constitutional rule.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
3.2 Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  1. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  1. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  1. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  1. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
  1. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
  2. Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
  3. Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
  4. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
  5. Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.

BAB IV

PENUTUP

4.1       Kesimpulan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997) sebagai pihak dari pemerintah, membuat kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Peran pemerintah dalam hal ini, disamping membuat serta menetapkan kebijakan dan pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA yang  berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan kapasitas persediaan SDA di masa yang akan datang, sebaiknya juga menjadi aktor yang mengkampanyekan serta mendukung, dalam hal ini memberikan dana bagi institusi atau individu yang memperbaharui teknologi ramah lingkungan.
4.2       Saran
Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sudah cukup tepat dalam hal menjaga keseimbangan SDA yang berkelanjutan, tetapi sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
  1. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
  2. Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
  3. Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
  4. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
  5. Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program serta kegiatan tanggung jawab perusahaan atau CSR.
DAFTAR PUSTAKA
Hamilton, W. H.  1932. Institution. In E. R. A. Seligman and A. Johnson. (Eds.). Encyclopedia of the Social Sciences. Vol.8
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
Knight, J.  1992. Institution and Social Conflict. Cambridge University Press.
Marfai, M.A. 2005. Moralitas Ligkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
Miller, G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co. Belmont.
North, D. C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economics Performance. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing of the common. The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
Schmid, A.  1972.  The Economic Theory of Social Institution. American Journal of Agricultural Economics. 54:893-901
Schotter, A. (1981). The Economic Theory of Social Institutions. Cambridge, Cambridge University Press.
Williamson, O.E. 1996. The Mechanisms of Governance. Oxford University Press. Oxford.







PENGERTIAN, TUJUAN DAN RUANGLINGKUP
ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas Dalam Mata Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan Islam
Oleh :HAMDI
NPM : 07. 09. 00950
Pendahuluan
Islam sangat mementingkan pendidikan. Dengan pendidikan yang benar dan berkualitas, individu-individu yang beradab akan terbentuk yang akhirnya memunculkan kehidupan sosial yang bermoral. Sayangnya, sekalipun institusi-institusi pendidikan saat ini memiliki kualitas dan fasilitas, namun institusi-institusi tersebut masih belum memproduksi individu-individu yang beradab. Sebabnya, visi dan misi pendidikan yang mengarah kepada terbentuknya manusia yang beradab, terabaikan dalam tujuan institusi pendidikan.
Penekanan kepada pentingnya anak didik supaya hidup dengan nilai-nilai kebaikan, spiritual dan moralitas seperti terabaikan. Bahkan kondisi sebaliknya yang terjadi. Saat ini, banyak institusi pendidikan telah berubah menjadi industri bisnis, yang memiliki visi dan misi yang pragmatis. Pendidikan diarahkan untuk melahirkan individu-individu pragmatis yang bekerja untuk meraih kesuksesan materi dan profesi sosial yang akan memakmuran diri, perusahaan dan Negara. Pendidikan dipandang secara ekonomis dan dianggap sebagai sebuah investasi. Gelar dianggap sebagai tujuan utama, ingin segera dan secepatnya diraih supaya modal yang selama ini dikeluarkan akan menuai keuntungan. Sistem pendidikan seperti ini sekalipun akan memproduksi anak didik yang memiliki status pendidikan yang tinggi, namun status tersebut tidak akan menjadikan mereka sebagai individu-individu yang beradab. Pendidikan yang bertujuan pragmatis dan ekonomis sebenarnya merupakan pengaruh dari paradigma pendidikan Barat yang sekular.
Dalam budaya Barat sekular, tingginya pendidikan seseorang tidak berkorespondensi dengan kebaikan dan kebahagiaan individu yang bersangkutan. Dampak dari hegemoni pendidikan Barat terhadap kaum Muslimin adalah banyaknya dari kalangan Muslim memiliki pendidikan yang tinggi, namun dalam kehidupan nyata, mereka belum menjadi Muslim-Muslim yang baik dan berbahagia. Masih ada kesenjangan antara tingginya gelar pendidikan yang diraih dengan rendahnya moral serta akhlak kehidupan Muslim. Ini terjadi disebabkan visi dan misi pendidikan yang pragmatis. Sebenarnya, agama Islam memiliki tujuan yang lebih komprehensif dan integratif dibanding dengan sistem pendidikan sekular yang semata-mata menghasilkan para anak didik yang memiliki paradigma yang pragmatis.
Dalam makalah ini penulis berusaha menggali dan mendeskripsikan tujuan dan sasaran pedidikan dalam Islam secara induktif dengan melihat dalil-dalil naqli yang sudah ada dalam al-Qur’an maupun al-Hadits, juga memadukannya dalam konteks kebutuhan dari masyarakat secara umum dalam pendidikan, sehingga diharapkan tujuan dan sasaran pendidikan dalam Islam dapat diaplikasikan pada wacana dan realita saatini.
Definisi Pendidikan Menurut Islam
Menurut Abdul Fatah Jalal, tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.
Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup menusia itu menurut Allah ialah beribadah kepada Allah. Seperti dalam surat Adz Dzariyat ayat 56 :
“ Dan Aku menciptakan Jin dan Manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku”.
Jalal menyatakan bahwa sebagian orang mengira ibadah itu terbatas pada menunaikan shalat, shaum pada bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat, ibadah Haji, serta mengucapkan syahadat. Tetapi sebenarnya ibadah itu mencakup semua amal, pikiran, dan perasaan yang dihadapkan (atau disandarkan) kepada Allah. Aspek ibadah merupakan kewajiban orang islam untuk mempelajarinya agar ia dapat mengamalkannya dengan cara yang benar.
Ibadah ialah jalan hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan serta segala yang dilakukan manusia berupa perkataan, perbuatan, perasaan, pemikiran yang disangkutkan dengan Allah.
Menurut al Syaibani, tujuan pendidikan Islam adalah :
  1. Tujuan yang berkaitan dengan individu, mencakup perubahan yang berupa pengetahuan, tingkah laku masyarakat, tingkah laku jasmani dan rohani dan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki untuk hidup di dunia dan di akhirat.
  2. Tujuan yang berkaitan dengan masyarakat, mencakup tingkah laku masyarakat, tingkah laku individu dalam masyarakat, perubahan kehidupan masyarakat, memperkaya pengalaman masyarakat.
  3. Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi, dan sebagai kegiatan masyarakat.
Menurut al abrasyi, merinci tujuan akhir pendidikan islam menjadi
1. Pembinaan akhlak.
2. menyiapkan anak didik untuk hidup dudunia dan akhirat.
3. Penguasaan ilmu.
4. Keterampilan bekerja dalam masyrakat.
Menurut Asma hasan Fahmi, tujuan akhir pendidikan islam dapat diperinci menjadi :
1. Tujuan keagamaan.
2. Tujuan pengembangan akal dan akhlak.
3. Tujuan pengajaran kebudayaan.
4. Tujuan pembicaraan kepribadian.
Menurut Munir Mursi, tujuan pendidikan islam menjadi :
1. Bahagia di dunia dan akhirat.
2. menghambakan diri kepada Allah.
3. Memperkuat ikatan keislaman dan melayani kepentingan masyarakat islam.
4. Akhlak mulia.
Pendidikan Islam itu sendiri adalah pendidikan yang berdasarkan Islam. Isi ilmu adalah teori. Isi ilmu bumi adalah teori tentang bumi. Maka isi Ilmu pendidikan adalah teori-teori tentang pendidikan, Ilmu pendidikan Islam secara lengkap isi suatu ilmu bukanlah hanya teori.
(Nur Uhbiyati, 1998)
Pengertian pendidikan bahkan lebih diperluas cakupannya sebagai aktivitas dan fenomena. Pendidikan sebagai aktivitas berarti upaya yang secara sadar dirancang untuk membantu seseorang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup, baik yang bersifat manual (petunjuk praktis) maupun mental, dan sosial sedangkan pendidikan sebagai fenomena adalah peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah berkembangnya suatu pandangan hidup, sikap hidup, atau keterampilan hidup pada salah satu atau beberapa pihak, yang kedua pengertian ini harus bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah (Hadist)
Tujuan Pendidikan Islam
Berbicara tentang tujuan pendidikan, mau tidak mau mengajak kita berbicara tentang tujuan hidup. Sebab pendidikan memiliki tujuan  untuk memelihara kehidupan manusia. Pendidikan merupakan suatu alat  yang digunakan oleh manusia untuk memelihara kelanjutan hidupnya, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Pendidikan Islam telah mengalami kemajuan di berbagai bidang terutama sarana dan prasarana. Lembaga-lembaga pendidikan Islam memiliki bangunan yang tak kalah megahnya dengan lembaga milik pemerintah maupun swasta yang lain. Namun dari sisi kwalitas, pendidikan Islam dirasa belum memenuhi keinginan umat. Sebab visi dan misi pendidikan yang mengarah kepada terbentuknya manusia yang beradab terabaikan dalam institusi pendidikan.
Tujuan utama dari pendidikan Islam ialah mencapai ridla Allah. Dengan pendidikan diharapkan akan lahir individu-individu yang baik, bermoral, berkualitas sehingga bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, masyarakatnya, bangsanya serta umat manusia pada umumnya.
Manusia adalah fokus utama dari pendidikan. Ia terdiri dari jasmani dan rohani. Karenanya institusi pendidikan seharusnya lebih memfokuskan perhatiannya kepada substansi kemanusiaan, membuat system yang mendukung kepada  terbentuknya manusia yang baik. Pendidikan diharapkan mampu mengantarkan anak didik untuk memiliki kemakmuran materi dan juga individu yang memiliki kebahagiaan dunia dan akherat.
Tujuan pendidikan identik dengan gambaran manusia terbaik menurut orang-orang tertentu. Kualitas hidup seseorang ditentukan oleh pandangan hidupnya. Bila pandangan hidupnya berupa agama, maka manusia yang baik yang menjadi tujuan pendidikan adalah manusia yang baik menurut agamanya,
Dalam Alquran Allah Berfiman dalam Surat Al_Baqarah ayat 1-5
Artinya :
  1. Alif laam miin
  2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
  3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki  yang Kami anugerahkan kepada mereka.
  4. dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.
  5. mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang     beruntung.
Alif, Lam, miim, ayat yang cukup singkat, tetapi sangat dalam maknanya, hanya Allah yang tahu rahasianya. Sudah cukup lama para ulama al-Qur’an berbeda pendapat. Allahu A’lam, hanya Allah yang mengetahui, itulah jawaban yang dikemukakan oleh para ulama abad pertama hingga abad ketiga. Tampaknya jawaban Allabu A’lam yakni Allah lebih mengetahui masih diangap jawaban yang relevan sampai saat ini, meskipun demikian jawaban itu masih dianggap kurang memuaskan.
Pada ayat ini menggunakan isyarat jauh untuk menunjuk al-Qur’an. Semua ayat yang menunjuk kepada firman-firman Allah dengan nama al-Qur’an (bukan al-Kitab) yang mengarah pada isyarat dekat “hadzal Qur’an”. Penggunaan isyarat jauh ini bertujuan memberi kesan bahwa kitab suci ini berada dalam kedudukan tinggi dan sangat jauh dari jangkauan makhluk, karena ia bersumber dari Allah Yang Maha Tinggi Maha Bijaksana, sedang penggunaan kata “hadza ini” untuk menunjukkan betapa dekat tuntunan-tuntunannya pada fitrah manusia.
Dalam hal ini pula yang dimaksud dengan orang-orang bertakwa adalah orang yang mempersiapkan jiwa mereka untuk menerima petunjuk atau yang telah mendapatkannya tetapi masih mengharapkan kelebihan, karena petunjuk Allah tidak terbatas. Dari hal diatas dapat dipahami bahwa surah al-baqarah ayat 1-5 ini sangat dalam pesan moralnya, dimana kalaulah dikaitkan dengan tujuan pendidikan itu sendiri dapat penulis simpulkan sebagai berikut:
a)      Menambah ketaqwaan manusia pada Allah
b)      Agar manusia mempercayai akan keberadaan Allah
c)      mewujudkan manusia yang banyak beramal shaleh
d)     Mewujudkan manusia yang percaya akan hari akhir
e)      Mewujudkan kesuksesan dalam hidup.
Dalam Quran Surat Al-Imran ayat 138-139 :
Artinya :
138. (Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk
serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
139. janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih
hati, Padahal kamulah orang-orang yang paling Tinggi (derajatnya),
jika kamu orang-orang yang beriman.
B. Surah A1i lmran: 138-139
Pada ayat 138 dalam surah Ali Imran ini mengandung pesan-pesan yang sangat jelas, bahwa al-Qur’an secara keseluruhan adalah penerangan yang memberi keterangan dan menghilangkan kesangsian serta keraguan bagi manusia, atau dengan kata lain ayat ini memberikan informasi tentang keutamaan al-Qur’an yang mengungkap adanya hukum-hukum yang mengatur kehidupan masyarakat.
Kitab tersebut berfungsi mengubah masyarakat dan mengeluarkan anggotanya dari kegelapan menuju terang benderang dari kehidupan negative menuju kehidupan positif. Al-Qur’an memang adalah penerangan bagi seluruh manusia, petunjuk, serta peringatan bagi orang-orang yang bertaqwa.
Pernyataan Allah ini adalah penjelasan bagi manusia, juga mengandung makna bahwa Allah tidak menjatuhkan sanksi sebelum manusia mengetahui sanksi tersebut. Dia tidak menyiksa manusia secara mendadak, karena ini adalah petunjuk, lagi peringatan.
Pada ayat 139 ini membicarakan tentang kelompok pada perang uhud. Pada perang uhud mereka tidak meraih kemenangan bahkan menderita luka dan poembunuhan, dan dalam perang badar mereka dengan gemilang meraih kemenangan dan berhasil melawan dan membunuh sekian banyak lawan mereka, maka itu merupakan bagian dari sunnatullah. Namun demikian, apa yang mereka alami dalam perang uhud tidak perlu menjadikan mereka berputus asa. Karena itu, janganlah kamu melemah menghadapi musuhmu dan musuh Allah, kuatkan jasmanimu dan janganlah (pula) kamu bersedih akibat dari apa yang kamu alami dalam perang uhud, atau peristiwa lain yang seupa, kuatkanlah mentalmu.
Mengapa kamu lemah atau bersedih padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya) di sisi Allah, di dunia dan di akherat. Di dunia kamu memperjuangkan agama Allah itulah sebuah kebenaran, di akherat kamu mendapatkan surga Allah. Ini jika kamu orang-orang mukmin, yakni benar-benar keimanan telah mantap dalam hatimu.
Bila kita kaitkan dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri dapat kita ketahui sebagai berikut
  1. Mewujudkan bimbingan pada manusia agar tidak binasa dengan hukum-hukum alam
  2. Mewujudkan kebahagiaan pada hambanya
  3. menjadikan manusia yang intelek dan mempunyai derajat yang tinggi.
Al-Qur’an mengisyaratkan kedua nilai di atas dalam firman-Nya dalam surah Ali Imran, ayat 104 yang berbunyi
Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.
Kaitannya dengan tujuan pendidikan sebagai berikut :
  1. Mewujudkan seorang yang selalu menegakkan kebenaran dan mencegah kemunkaran.
  2. Mewujudkan manusia yang selalu bertawaqqal pada Allah.
Kaitannya dengan tujuan pendidikan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan seorang hamba yang shaleh
  2. Mewujudkan akan keesaan Tuhan
  3. Mewujudkan manusia yang ahli do’a
  4. Menunjukkan akan luasnya ilmu Tuhan
Prof.Dr. Muhammad At Taumi dalam bukunya Falsafatut Tarbiyyah menyebutkan bahwa pendidikan adalah proses pertumbuhan membentuk pengalaman dan perubahan yang dikehendaki dalam tingkah laku individu dan kelompok melalui interaksi dengan alam dan lingkungan kehidupan
Sedangkan Prof. Dr. Athiyah Al Abrosyi dalam bukunya At Tarbiyyatul Islamiyyah menyatakan bahwa prinsip utama pendidikan Islam adalah pengembangan berfikir bebas dan mandiri secara demokratis dengan memperhatikan kecenderungan peserta didik secara individual yang menyangkut aspek kecerdasan akal dan bakat yang dititikberatkan pada pengembangan akhlak Orientasi dan arah kehidupan manusia menurut Al Qur’an adalah iman, ihsan dan takwa sebagai kualifikasi keislaman seseorang yang terpola dalam laku ibadah. Ini berarti bahwa pendidikan Islam adalah tindakan sadar diri secara sosial yang dilakukan secara terencana guna mengarahkan seluruh manusia kepada ilmu, ihsan dan takwa yang membentuk pola kelakuan ibadah.
Dalam Al Qur’an manusia menempati kedudukan yang istimewa di alam semesta ini. Dia adalah khalifatullah di muka bumi. Sebagai khalifah ia dilengkapi dengan potensi-potensi yang memungkinkan dirinya dapat melaksanakan tanggung jawabnya. Ada beberapa cirri yag diberikan oleh Allah sehingga membedakannya dengan makhluk yang lain. Ciri tersebut adalah : fitrah, ruh,, kebebasan ( kemauan ) dan juga kemauan yang membuatnya dapat menentukan pilihan antara yang benar dan yang salah.
Dengan kelebihan yang dimilikinya itu menjadikan tujuan tertinggi dari pendidikan Islam adalah membina individu-individu yang akan bertindak sebagai khalifah. Fitrah manusia harus dikembangkan sebagai salah satu aspek utama tujan pendidikan dengan tidak mengesampingkan aspek yang lain seperti perkembangan spiritual (ruh ), kebebasan kemauan, akal, dan juga perkembangan jasmani dan mental.
Salah satu aspek penting dan mendasar dalam pendidikan adalah aspek tujuan. Merumuskan tujuan pendidikan merupakan syarat mutlak dalam mendefiniskan pendidikan itu sendiri yang paling tidak didasarkan atas konsep dasar mengenai manusia, alam, dan ilmu serta dengan pertimbangan prinsip prinsip dasarnya. Hal tersebut disebabkan pendidikan adalah upaya yang paling utama, bahkan satu satunya untuk membentuk manusia menurut apa yang dikehendakinya. Karena itu menurut para ahli pendidikan, tujuan pendidikan pada hakekatnya merupakan rumusan-rumusan dari berbagai harapan ataupun keinginan manusia.
Maka dari itu berdasarkan definisinya, Rupert C. Lodge dalam philosophy of education menyatakan bahwa dalam pengertian yang luas pendidikan itu menyangkut seluruh pengalaman. Sehingga dengan kata lain, kehidupan adalah pendidikan dan pendidikan adalah kehidupan itu. Sedangkan Joe Pack merumuskan pendidikan sebagai “the art or process of imparting or acquiring knomledge and habit through instructional as study”. Dalam definisi ini tekanan kegiatan pendidikan diletakkan pada pengajaran (instruction), sedangkan segi kepribadian yang dibina adalah aspek kognitif dan kebiasaan. Theodore Meyer Greene mengajukan definisi pendidikan yang sangat umum. Menurutnya pendidikan adalah usaha manusia untuk menyiapkan dirinya untuk suatu kehidupan yang bermakna. Alfred North Whitehead menyusun definisi pendidikan yang menekankan segi ketrampilan menggunakan pengetahuan.
Untuk itu, pengertian pendidikan secara umum, yang kemudian dihubungkan dengan Islam -sebagai suatu sistem keagamaan- menimbulkan pengertian pengertian baru yang secara implisit menjelaskan karakteristik karakteristik yang dimilikinya. Pengertian pendidikan dengan seluruh totalitasnya, dalam konteks Islam inheren salam konotasi istilah “tarbiyah”, “ta’lim” dan “ta’dib” yang harus dipahami secara bersama-sama. Ketiga istilah itu mengandung makna yang amat dalam menyangkut manusia dan masyarakat serta lingkungan yang dalam hubungannya dengan Tuhan saling berkaitan satu sama lain. Istilah istilah itu sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam; informal, formal, dan nonformal.
Ghozali melukiskan tujuan pendidikan sesuai dengan pandangan hidupnya dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sesuai dengan filsafatnya, yakni memberi petunjuk akhlak dan pembersihan jiwa dengan maksud di balik itu membentuk individu-individu yang tertandai dengan sifat-sifat utama dan takwa. Dengan ini pula keutamaan itu akan merata dalam masyarakat.
Hujair AH. Sanaky menyebut istilah tujuan pendidikan Islam dengan visi dan misi pendidikan Islam. Menurutnya sebenarnya pendidikan Islam telah memiki visi dan misi yang ideal, yaitu “Rohmatan Lil ‘Alamin”. Selain itu, sebenarnya konsep dasar filosofis pendidikan Islam lebih mendalam dan menyangkut persoalan hidup multi dimensional, yaitu pendidikan yang tidak terpisahkan dari tugas kekhalifahan manusia, atau lebih khusus lagi sebagai penyiapan kader-kader khalifah dalam rangka membangun kehidupan dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana diisyaratkan oleh Allah dalam al Qur’an. Pendidikan Islam adalah pendidikan yang ideal, sebab visi dan misinya adalah “Rohmatan Lil ‘Alamin”, yaitu untuk membangun kehidupan dunia yang yang makmur, demokratis, adil, damai, taat hukum, dinamis, dan harmonis.
Munzir Hitami berpendapat bahwa tujuan pendidikan tidak terlepas dari tujuan hidup manusia, biarpun dipengaruhi oleh berbagai budaya, pandangan hidup, atau keinginan-keinginan lainnya. Bila dilihat dari ayat-ayat al Qur’an ataupun hadits yang mengisyaratkan tujuan hidup manusia yang sekaligus menjadi tujuan pendidikan, terdapat beberapa macam tujuan, termasuk tujuan yang bersifat teleologik itu sebagai berbau mistik dan takhayul dapat dipahami karena mereka menganut konsep konsep ontologi positivistik yang mendasar kebenaran hanya kepada empiris sensual, yakni sesuatu yang teramati dan terukur.
Qodri Azizy menyebutkan batasan tentang definisi pendidikan agama Islam dalam dua hal, yaitu;
a)      Mendidik peserta didik untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam;
b)      Mendidik peserta didik untuk mempelajari materi ajaran Islam.
Sehingga pengertian pendidikan agama Islam merupakan usaha secara sadar dalam memberikan bimbingan kepada anak didik untuk berperilaku sesuai dengan ajaran Islam dan memberikan pelajaran dengan materi-materi tentang pengetahuan Islam.
  1. Analisis Kebijakan Pendidikan Islam
Pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu upaya meewarisi nilai yang menjadi penolong dan penentu umat manusia dalam menjalani kehidupan dan untuk memperbaiki nasib dan peradaban umat manusia, tanpa pendidikan manusia sekarang tanpa berbeda dengan manusia masa lampau, yang dibandingkan dengan manusia sekarang telah sangat tertinggal baik kwalitas maupun proses pembedayaanya.Untuk itu pemerintah banyak membantu dalam dunia pendidikan diantaranya banyak peraturan-peraturan yang telah di buat seperti :
  • Keputusan mentri No 44 Tahun 2005 tentang Komite Sekolah
  • Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2007 Penilaian Standar Isi.
  • Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana
  • Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 Sertifikasi guru
  • Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2007 tentang buku teks Pelajaran
  • Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2008 Standar Adminitrasi Sekolah
  • Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Pembagian Wewenang
  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 wajib Belajar
  • Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Guru
  • Undang-Undang No.14 Guru dan Dosen
  • Undang-Undang No.20 Sekdiknas
Lahirnya Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan, merupakan tonggak baru penyelenggaraan pendidikan. Dengan undang-undang ini kebijakan pendidikan berubah, yang tadinya otoritas penyelenggaraan pendidikan berada di tangan pemerintah pusat, sekarang otoritas tersebut berada di tangan pemerintah daerah.
Permasalahan pendidikan yang dihadapi Pemerintah Indonesia memang sangat kompleks. Selain menyediakan pendidikan bagi penduduk usia belajar yang jumlahnya begitu besar, kita menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu deras, yang tidak diimbangi peningkatan mutu sumber daya pembelajaran, termasuk dalam hal peningkatan mutu guru, kurikulum, alat pembelajaran, dan lainnya.
Ketertinggalan dalam hal mutu sumber daya pembelajaran ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah. Melihat kompleksnya isu pendidikan yang dihadapi pada Abad- 21 ini dan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, diperlukan kajian terhadap sistem pendidikan di Indonesia beserta kebijakan yang mendukungnya.
Kebijakan pemerintah yang perlu dikaji adalah kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, serta keputusan direktur jenderal. Banyak permasalahan pendidikan yang dapat diidentifikasi dari masalah yang disebabkan oleh kebijakan pendidikan yang ada, termasuk isu-isu pendidikan yang berkembang.
Kelemahan peningkatan pendidikan terletak dari sudut pandang pengelolaan pendidikan. Pendidikan membutuhkan proses yang panjang, bukan hanya target-target instan yang tak akan bertahan dalam jangka panjang. Tujuan pendidikan yang terdapat dalam undang-undang tidak dapat dilaksanakan dengan sudut pandang pragmatis atau realistis.
Mutu pendidikan di Indonesia tidak akan dapat melampaui mutu pendidikan negara lain, atau tujuan pendidikan nasional tidak akan dapat dicapai tanpa perencanaan jangka panjang dan jangka menengah yang berkesinambungan.
Tujuan pendidikan yang demikian ideal selama ini tidak pernah dengan sungguh-sungguh diterjemahkan secara operasional. Kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan secara relevan, efisien, dan efektif akan mampu mendukung terlaksananya fungsi pendidikan nasional untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan budaya nasional. Peningkatan mutu pendidikan dari segi pelayanan pembelajaran belum disentuh.
Pergantian era kepemimpinan menteri pendidikan tidak mampu membawa peningkatan pelayanan pendidikan yang bermuara pada peningkatan mutu. Rasio siswa dalam satu kelas tidak pernah menurun. Rasio siswa dari jenjang SD hingga SMA masih di atas 25 orang, bahkan di tingkat SMP dan SMA berada pada kisaran 40 orang. Angka ini masih jauh dari tuntutan penyediaan pendidikan yang berkualitas.
Sekalipun pemerintah telah lama melakukan perluasan pendidikan, ternyata tidak berhasil menaikkan rasio siswa dalam satu kelas. Peningkatan mutu pendidikan dari segi input siswa. Tanpa kesehatan, nutrisi yang cukup, ketekunan, kehadiran yang tetap, dan dukungan rumah, kegiatan pembelajaran di kelas tidak akan efektif. Siswa harus mampu bertahan mengikuti pembelajaran selama jam pelajaran, sehingga harus didukung oleh nutrisi yang cukup.
Dari segi proses, peningkatan mutu pendidikan belum berjalan baik karena para guru dan tenaga pengajar lain masih lebih banyak berpendidikan di bawah S-1. Kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan selama ini masih dalam taraf meningkatkan kompetensi guru hingga D-2. Hal ini terjadi khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dari segi mutu output pendidikan didapati bahwa selama ini tidak ada kriteria kelulusan berdasarkan hasil ujian, sehingga hampir semua peserta ujian memperoleh predikat tamat dan dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan selanjutnya. Dengan mengambil batas nilai 5,5 (asumsi) sebagai kriteria minimal kelulusan, berarti hanya 36,79% siswa SLTP yang lulus, sisanya memperoleh predikat tamat belajar. Dari paparan akademis, tingkat penguasaan materi pada umumnya sangat memprihatinkan.
Pada 2003 telah lahir UU No 20/2003 tentang Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memang telah lebih komprehensif dan jelas menyatakan tentang standardisasi pendidikan dan peningkatan mutu. Namun karena operasionalisasi undang-undang ini memerlukan peraturan pemerintah, dan peraturan itu hingga 2004 belum selesai dibuat, maka keputusan menteri pendidikan nasional belum mengacu kepada undang-undang tersebut.
Dalam hal ini kebijakan pendidikan yang ada belum mampu meningkatkan mutu pendidikan menembus pencapaian jangka pendek (output pendidikan) dan pencapaian jangka panjang (outcome pendidikan), apalagi mengungguli pencapaian mutu pendidikan negara tetangga.
Peningkatan mutu pendidikan selama ini masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Rendahnya mutu pendidikan ini disebabkan oleh banyak hal, antara lain mutu dan distribusi guru yang masih belum memadai, kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum yang kurang sesuai, lingkungan belajar di sekolah maupun dalam keluarga dan masyarakat belum mendukung.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa tujuan pendidikan islam terkait dengan berbagai kebijakan yang pemerintah buat dan harus dijalankan dalam dunia pendidikan pada intinya adalah :
terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.
Wallahu A’lam Bish-shawab
Daftar Pustaka
Ahmad Tafsir., Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam., PT. Remaja Rosdakarya., Bandung, 2001
Nur Uhbiyati., Ilmu Pendidikan Islam., CV. Pustaka Setia., Bandung, 1998
Ahmad Hanafi, M.A., Pengantar Filsafat Islam, Cet. IV, Bulan Bintang, Jakarta, 1990.
Prasetya, Drs., Filsafat Pendidikan, Cet. II, Pustaka Setia, Bandung, 2000
Abuddin Nata, M.A., Filsafat Pendidikan Islam, Cet. I, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
Zuhairini. Dra, dkk., Filsafat Pendidikan Islam, Cet.II, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.
Ali Saifullah H.A., Drs., Antara Filsafat dan Pendidikan, Usaha Nasional, Surabaya, 1983.
Tilaar, Prof. Dr., 2004, Manajemen Pendidikan Nasional, PT. Remaja Rosdakarya., Bandung
H. A. Yunus, Drs., S.H., MBA. Filsafat Pendidikan, CV. Citra Sarana
Azizy, Ahmad Qodri A. 2000. Islam dan Permaslahan Sosial; Mencari Jalan Keluar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Azra. Azyumardi. 2002. Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Hitami, Munzir. 2004. Menggagas Kembali Pendidikan Islam. Yogyakarta: Infinite Press
Khaldun, Ibnu. 2001. Muqaddimah Ibnu Khaldun. Jakarta: Pustaka Firdaus
Miskawaih, Ibnu. Tanpa tahun. Tahzib al-Akhlaq, Mesir: al-Mathbah al-Husainiyyah
Sanaky, Hujair AH. 2003. Paradigma Pendidikan Islam; Membangun Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Safiria Insania Press dan MSI
Tafsir, Ahmad. 2002. Metodologi Pengajaran Agama Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Departemen agama, al-Qur’an dan Tafsirnya ( Jakarta: Proyek pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1990)
Tafsir Ibnu Katsir, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1992)A
Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir al-Maragi ( Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1974)

Komentar